Page 160 - Demo
P. 160


                                    123dicemarkan oleh tudingan provokatif di medsos. Tapi, menurutPutusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, %u201cinstitusi%u201d tidak bolehmelapor pencemaran nama baik.Menurut MK, hanya %u201cindividu%u201d yang merasa dirugikanyang bisa lapor. Kalau begitu, siapa di TNI yang merasatercemar? Panglima? Dansatsiber? Atau seluruh prajurit bikinlaporan berjamaah di Polda Metro Jaya? Bisa penuh tuh loketlaporan.Menurut analis politik Boni Hargens, tudingan Ferrytentang TNI bikin darurat militer jelas provokatif. MantanKepala BAIS, Soleman Ponto, malah bilang ini manipulasi faktayang bisa membahayakan NKRI.Dari perspektif politik keamanan, provokasi semacam inimemang punya efek domino: publik resah, aparat terpecah,dan ruang demokrasi bisa direcoki. Tapi, di sisi lain, demokrasitanpa provokasi itu ibarat sate tanpa sambal: hambar.Peran media sosial di alam demokrasi justru membukaruang bagi kritik, sikap sinis, bahkan narasi hiperbolik. Selamatidak menghasut kekerasan atau merusak integritas negarasecara nyata, mestinya ruang dialog tetap ada.Dan Yusril konsisten di jalur demokrasi: buka ruang dialogdulu. Tidak ada ruginya. Toh TNI sudah dianggap matangdalam berdemokrasi. TNI saat ini bukan tentara tahun 70-anyang alergi kritik dan sedikit-sedikit main ciduk.Menariknya, secara positif langkah Brigjen Juinta Ombohyang datang ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi justrumembuka ruang pendidikan hukum bagi publik.Polisi pun menjawab enteng: %u201cMaaf jenderal, sesuai putusan
                                
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164