Page 157 - Demo
P. 157


                                    120Dengan penuh kearifan, melengkapi upaya konsultasipihak TNI, Yusril seolah kasih saran: Ada baiknya ngobroldulu, mbok ya dialog dulu, siapa tahu yang dikatakan atauyang ditulis Ferry di media sosial itu cuma salah ketik atauefek auto-correct.Kasus Ferry Irwandi bermula dari sejumlah unggahannyadi media sosial. Di tengah maraknya demo-demo besar diIbukota dan sejumlah daerah, aktivis ini mengungkap TNItengah menyiapkan skenario %u201cdarurat militer%u201d untukmerespons situasi politik dan keamanan dalam negeri.Narasi ini tak hanya diangkat Ferry secara personal, tetapijuga bergema di lingkaran beberapa aktivis media alternatifyang kerap bersuara keras terhadap aparat. Bahkan sempatdisorot pula oleh media besar seperti Tempo yang mengangkatisu serupa.Namun, tudingan ini dianggap janggal karena pemberlakuan darurat militer bukanlah perkara %u201ckomando Panglima%u201dsemata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959tentang Keadaan Bahaya, penetapan darurat militer hanya bisadilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.Itu pun harus didasarkan pertimbangan ancaman nyataterhadap keamanan negara, kemudian disampaikan melaluiPeraturan Pemerintah dan dilaporkan ke DPR. Artinya, TNItidak punya kewenangan sepihak untuk menetapkan daruratmiliter. Mereka hanya menjadi alat negara yang menjalankanperintah Presiden.Karena itu, bagi akal sehat, narasi Ferry hanyalah analisasemata. Tapi, bagi TNI, itu narasi provokatif yang dapat
                                
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161