Page 82 - Demo
P. 82
45Bayangkan: pemohon paspor tak perlu lagi menentengKTP, Kartu Keluarga, akta lahir, ijazah, buku nikah, dandokumen setumpuk lainnya ke kantor imigrasi. Hanya denganNIK, seperti mantra sakti, data penduduk tercocokkan secaradigital %u2014praktis, cepat, dan minim drama antri di bawah terikmatahari.Dirjen Imigrasi dengan bangga menyampaikan rencanaintegrasi ini pada acara Festival Imigrasi %u201cImifest%u201d di Bandung. Dalam setiap kata-katanya, terselip pesan tersirat: birokrasibisa bertransformasi, dan manusia tak lagi dijadikan korbandokumen yang berserakan. %u201cBeberapa syarat yang saat ini harus diberikan secarafisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidakdiperlukan lagi,%u201d kata Silmy, sambil tersenyum di balikpodium, membayangkan senyum legawa masyarakat yangselama ini dipaksa menenteng dokumen berat sepertibelanjaan pasar.Walhasil, NIK ini ternyata bukan sekadar angka. Ia telahmenjadi bintang multidimensional: menggantikan nomorJaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), berperan sebagaikunci tunggal data BPJS, dan bahkan mulai dipakai sebagaiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Begitu fleksibel, seakan NIK lah yang menulis nasib wargasecara digital %u2014tanpa harus ribet dengan tumpukan kertasyang biasanya tercecer di meja pelayanan. Bayangkan, sebuah identitas tunggal yang cukup untukmembuka layanan kesehatan, membayar pajak, danmembuka pintu perbatasan negara. Jika dulu warga menyeret

