Page 328 - Demo
P. 328


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA305CHAPTER ENAMPENGATURAN MASA JABATAN PIMPINAN BPK PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIAbstrakTulisan ini mengkaji problem konstitusional pengaturan masa jabatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diisi melalui mekanisme penggantian antarwaktu dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Perdebatan konstitutionalnya adalah ketika prosedur pengisian kekosongan dilakukan melalui seleksi dan pemilihan yang sama ketatnya dengan pengisian awal, tetapi durasi mandatnya dipendekkan menjadi sisa masa jabatan. Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa desain masa jabatan bukan sekadar isu administrasi keanggotaan, melainkan prasyarat konstitusional bagi bekerjanya BPK sebagai organ negara yang bebas dan mandiri. Analisis difokuskan pada rekonstruksi isu konstitusional, kerugian konstitusional pemohon, argumentasi ahli Yusril Ihza Mahendra, dan ratio decidendi Mahkamah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mahkamah menolak logika 
                                
   322   323   324   325   326   327   328   329   330   331   332