Page 331 - Demo
P. 331


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA308itu, undang-undang ini juga memperkenalkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan yang menggunakan istilah pengangkatan penggantian antar waktu dimana anggota pengganti hanya menjalankan sisa masa jabatan anggota yang digantikan. Menurut Pemohon pengujian undang-undang yakni, Bahrullah Akbar pergantian antar waktu ini dianggap diskriminatif. Hal ini karena, Pemohon, sebagai anggota pergantian antar waktu telah menjalani proses seleksi yang sama beratnya dengan calon anggota lain, tetapi masa jabatannya dipendekkan secara otomatis karena ia ditempatkan dalam kategori pengganti.441 Pemohon mengajukan batu uji yang menekankan persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan larangan diskriminasi. Dengan kerangka tersebut, isu konstitusional utama bukan sekadar durasi, tetapi rasionalitas pembedaan pada proses yang sebenarnya sama. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mahkamah membatalkan frasa penggantian antar waktu pada Pasal 22 ayat (1) dan membatalkan Pasal 22 ayat (4) serta ayat (5). Secara substantif, Mahkamah menegaskan bahwa anggota BPK pengganti harus memegang masa jabatan penuh lima tahun sejak peresmian oleh Presiden. Selain itu, Mahkamah mengembangkan putusannya dengan menyatakan putusan dapat diberlakukan surut secara terbatas demi kemanfaatan, karena penerapan norma yang dipandang salah telah dan terus berlangsung.441. Viva News, %u201cPengganti Anggota BPK Gugat UU BPK Ke Mahkamah Konstitusi,%u201d Viva News, March 21, 2013, https://www.viva.co.id/arsip/399238-penggantianggota-bpk-gugat-uu-bpk-ke-mahkamah-konstitusi.
                                
   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335