Page 335 - Demo
P. 335


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA312Anggota BPK tidak berada dalam logika tersebut. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.447Prosesnya meliputi penjaringan, pengumuman, uji kelayakan, dan pemilihan. Karakter prosedur ini adalah seleksi institusional yang menilai kapasitas dan integritas, bukan substitusi representasi.448 Karena itu, menggunakan istilah penggantian antar waktu pada BPK berisiko menimbulkan disorientasi konsep. Disorientasi ini bukan semata persoalan bahasa, tetapi persoalan sistem norma yakni istilah yang tidak tepat dapat mengaburkan tujuan norma dan membuka ruang penerapan yang inkonsisten.Dari sudut prinsip negara hukum, dua doktrin menjadi batu pijak terhadap kepastian hukum dan persamaan. Kepastian hukum yang adil menuntut norma yang jelas, tidak saling bertentangan, dan dapat diprediksi. Jika undang-undang menetapkan masa jabatan lima tahun, tetapi sekaligus menetapkan masa jabatan sisa tanpa desain yang kompatibel, maka undang-undang menciptakan ambiguitas dan ruang perlakuan berbeda. Ambiguitas ini melanggar jaminan kepastian hukum, terutama ketika berdampak pada hak seseorang dalam pemerintahan.Persamaan di hadapan hukum menuntut bahwa orang yang berada dalam kondisi yang setara tidak boleh diperlakukan berbeda tanpa justifikasi rasional. Dalam 447. Gilang Prama Jasa and Ratna Herawati, %u201cDinamika Relasi antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Audit Keuangan Negara,%u201d Law Reform 13, no. 2 (September 2017): 189, https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16155.448. Ahmad Holil, %u201cTinjauan Yuridis Penggantian Antarwaktu Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXI/2013%u201d Skripsi, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2014).
                                
   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339