Page 337 - Demo
P. 337
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA314penegakan hak individu, tetapi juga sebagai penjagaan kemaslahatan dalam desain institusi pengawasan negara.Masa Jabatan DiskriminatifPokok Permohonan yang diajukan Drs. Bahrullah Akbar yang merupakan anggota BPK. Permohonan ini berdasarkan pengalaman pribadinya terkait pergantian antar waktu sebagai anggota BPK. Pertanyaan konstitutionalnya adalah terkait bagaimana memperlakukan masa jabatan pejabat negara ketika terjadi kekosongan di tengah jalan. Bahrullah datang ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar sebagai akademisi atau pengamat, melainkan sebagai pihak yang secara langsung terdampak oleh norma yang masa jabatannya dipotong oleh norma dalam undang-undang, dan oleh karenanya ia merasa hak konstitusionalnya dilanggar.451Ia menguji Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa pengangkatan penggantian antarwaktu dan Pasal 22 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK (UU BPK). Dua norma ini mengatur bahwa anggota BPK yang diangkat sebagai pengganti antar waktu hanya menjabat sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Artinya, ada dua kelas anggota BPK yakni mereka yang menjabat penuh lima tahun sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) UU BPK, dan mereka yang hanya menikmati sisa masa jabatan beberapa tahun, bahkan kurang dari tiga tahun, padahal proses seleksinya sama berat dan sama panjang.Dari sisi konstitusi, Bahrullah sejak awal meletakkan permohonannya di atas landasan Pasal 27 ayat (1) UUD 451. Robertus Wardi, %u201cAnggota BPK Lega Gugatannya Dikabulkan MK,%u201d Berita Satu, September 13, 2011, https://www.beritasatu.com/news/137628/anggota-bpk-lega-gugatannya-dikabulkan-mk.

