Page 339 - Demo
P. 339
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA316Dalam praktik klausula ini melahirkan situasi yang diskriminasi yang dialami oleh Pemohon yakni delapan anggota BPK menjabat penuh lima tahun, sementara satu orang, yakni dirinya, hanya menjabat kurang dari tiga tahun, padahal ia melalui mekanisme seleksi terbuka, diumumkan ke publik, diseleksi DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan Presiden, persis sama dengan anggota lain. Prosesnya bukan sekadar menunjuk nama sisa daftar, melainkan rekrutmen penuh bak periode baru.454Bahrullah menyoroti kontradiksi internal (contradictio in terminis) dari Pasal 5 ayat (1) UU BPK menjanjikan masa jabatan lima tahun bagi setiap anggota BPK, dapat dipilih kembali satu kali. Pasal 22 ayat (4) UU BPK justru mereduksi jaminan tersebut dengan membatasi masa jabatan pengganti sekadar sisa waktu pendahulunya. Norma yang satu menjanjikan kepastian, norma yang lain memotongnya. Bagi Pemohon, desain seperti ini tidak hanya mengacaukan kepastian hukum, tetapi juga mengganggu kemanfaatan, keadilan, dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi orientasi pembentukan undang-undang (Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).Untuk memperdalam argumentasinya, Bahrullah lalu membawa konsep penggantian antar waktu (PAW) ke meja analisis. Ia menunjukkan bahwa istilah dan konsep PAW sebenarnya aslinya adalah milik dunia legislatif seperti DPR, DPD, DPRD dan bukan lembaga seperti BPK. Dalam dunia parlemen, PAW adalah solusi praktis atas desain masa jabatan fixed term yang diisi melalui pemilu yang hanya 454. Merdeka, %u201cMK Putuskan Soal Periode Baru Pejabat Antarwaktu,%u201d Merdeka, September 11, 2013, https://www.merdeka.com/peristiwa/mk-putuskan-soal-periode-baru-pejabat-antarwaktu.html.

