Page 343 - Demo
P. 343
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA320tahun, sementara norma dasarnya sendiri (Pasal 5 ayat 1 UU BPK) berbicara tentang lima tahun, maka secara logika kebijakan publik, desain ini jelas tidak efisien.Ketidakefisienan yang ekstrem dan tidak beralasan ini dapat dibaca sebagai pelanggaran terhadap prinsip kemanfaatan hukum yang juga menjadi bagian dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hukum tidak dibuat untuk memboroskan sumber daya negara demi hasil yang timpang dengan tujuan awal; hukum dibuat untuk mengatur secara rasional, adil, dan efektif.Pemohon juga menggarisbawahi aspek kelembagaan dan kesinambungan kerja BPK. BPK bukan sekadar lembaga administratif melainkan berperan sebagai mata konstitusi yang mengawasi pengelolaan keuangan negara. Kalau anggota pengganti hanya menjabat dua atau tiga tahun, sementara yang lain lima tahun, hubungan antara masa jabatan dan kesinambungan agenda kelembagaan menjadi timpang. Dalam jangka panjang, komposisi seperti ini bisa melahirkan ketimpangan internal, tarik-menarik kepentingan, hingga ketidakpastian arah pemeriksaan sebagai keadaan yang justru bertentangan dengan mandat konstitusional BPK untuk menopang tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.Pada bagian akhir argumennya, Bahrullah merajut semua benang itu menjadi satu kesimpulan bahwa norma Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa pengangkatan penggantian antarwaktu dan Pasal 22 ayat (4) UU BPK menimbulkan kontradiksi dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK tentang masa jabatan lima tahun. Selain itu juga mengakibatkan perlakuan berbeda dan diskriminatif terhadap anggota BPK pengganti dibanding anggota lain yang menjalani masa jabatan penuh,

