Page 345 - Demo
P. 345


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA322DPD, dan diresmikan oleh Presiden. Ada kata kunci yang ditegaskannya yakni dipilih, bukan diangkat.462 Selain itu Yusril juga menjelaskan terkait UU 15/2006 (UU BPK) sebagai undang-undang organik menurunkan norma konstitusi itu. Bahwa anggota BPK berjumlah 9 orang (1 ketua merangkap anggota, 1 wakil ketua merangkap anggota, dan 7 anggota). Adapun Pasal 5 ayat (1) UU BPK mengatur mengenai masa jabatan setiap anggota BPK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Menurut Yusril, pengaturan ini semua adalah norma imperatif dan tidak memberikan ruang tafsir macam-macam. Artinya, siapa pun yang sah menjadi anggota BPK lewat prosedur Pasal 13%u201314 harusnya Dipilih oleh DPR (dengan pertimbangan DPD), Diresmikan Presiden dan Menjabat 5 tahun, tidak boleh kurang.463Namun terjadi sebuah masalah yang dikandung dalam Pasal 22 ayat (1) UU BPK yang berbunyi (intinya) bahwa bila ada anggota BPK diberhentikan, diadakan pengangkatan penggantian antarwaktu. Menurutnya istilah pengangkatan penggantian antarwaktu kabur dan kontradiktif. Hal ini terlihat jika menggabungkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR. sedangkan Di Pasal 22 ayat (1), tiba-tiba muncul istilah pengangkatan penggantian antarwaktu. Secara dogmatis, dipilih dan diangkat itu bukan istilah netral dimana menunjuk pada mekanisme dan logika yang berbeda.464 BPK sebagai lembaga konstitusional, 462. JPNN, %u201cMK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun,%u201d JPNN, September 10, 2013, https://m.jpnn.com/news/mk-putuskan-masajabatan-anggota-bpk-paw-5-tahun?page=2.463. Antara, %u201cYusril: Konsep PAW Tidak Tepat Untuk BPK,%u201d Antara, March 21, 2013, https://sumbar.antaranews.com/berita/28172/yusril-konsep-pawtidak-tepat-untuk-bpk.464. ASH, %u201cAhli%u202f: Aturan PAW Tidak Tepat Untuk BPK.%u201d
                                
   339   340   341   342   343   344   345   346   347   348   349