Page 349 - Demo
P. 349
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA326dan tata cara Pasal 13%u201314 UU BPK, kemudian dipilih DPR, dan diresmikan Presiden, sehingga secara konstitusional dan legal posisinya sama dengan delapan anggota BPK lain. Namun, karena Pasal 22 ayat (4), ia hanya menjabat sisa masa jabatan anggota yang digantikannya, sehingga masa jabatannya kurang dari 5 tahun.Menurut Yusril, ini adalah kerugian hak konstitusional yang nyata yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum), dan tak sejalan dengan desain Pasal 23F UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU BPK. Karena itu, Yusril tidak hanya meminta Mahkamah untuk menetapkan secara eksplisit bahwa masa jabatan Pemohon sebagai anggota BPK adalah 5 tahun sejak tanggal pelantikan.Untuk dasar permintaan ini, Yusril merujuk ke yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan 5/PUU-IX/2011 (kasus Busyro Muqoddas di KPK), di mana MK menafsirkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti tetap 4 tahun, sama dengan pimpinan lain, meskipun ia tidak dipilih serentak.470 Dalam logika serupa, Yusril ingin MK menerapkan pola yang sama yakni jika pengisian jabatan dilakukan dengan seleksi penuh, maka masa jabatan tidak boleh hanya sisa, tetapi masa penuh sebagaimana norma umum undang-undang.Pendapat Yusril ini juga didukung oleh pakar tata negara yang kemudian menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Kalau Yusril menggarap persoalan dari logika norma dan teks konstitusi, Saldi menambahkan dimensi komparatif dan yurisprudensial. Ia menjelaskan bahwa istilah penggantian 470. Antara, %u201cYusril: Konsep PAW Tidak Tepat untuk BPK,%u201d https://sumbar.antaranews.com/berita/28172/yusril-konsep-paw-tidak-tepat-untuk-bpk

