Page 353 - Demo
P. 353
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA330Dalam kerangka ini, Dwi sejalan dengan Yusril dan Saldi bahwa pengisian jabatan di BPK harus tetap berbasis pemilihan (election), bukan pengangkatan, dan masa jabatan anggota pengganti yang dipilih melalui proses lengkap harus mengikuti standar masa jabatan lima tahun. Kalau tidak, norma undang-undang bukan saja bertentangan dengan teks UUD 1945, tetapi juga kehilangan legitimasinya sebagai hukum yang adil dan layak dihormati.Melalui argumen ahli ini lah kemudian lahir satu kesimpulan normatif yang kuat bahwa konsep pengangkatan penggantian antarwaktu anggota BPK sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) beserta konsekuensinya dalam Pasal 22 ayat (4), tidak lagi memiliki dasar pembenaran konstitusional. Jika dibiarkan, ia menjadi pintu masuk bagi perlakuan diskriminatif terhadap pejabat publik konstitusional dan mengganggu kesinambungan serta profesionalitas lembaga pemeriksa keuangan negara.476 Karena itu, pembatalan norma tersebut bukan hanya pemenuhan hak Bahrullah Akbar sebagai Pemohon, tetapi juga bagian dari penyelarasan ulang arsitektur kelembagaan negara dengan kehendak UUD 1945.Pola argumen Yusril memiliki beberapa gagasan menarik. Pertama, Yusril memulai dari disiplin tekstual yang tidak berhenti pada bunyi kalimat, tetapi pada makna normatif yang dihasilkan. Ia menempatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang BPK sebagai norma dasar yang bersifat mengikat, karena pasal tersebut mengoperasionalkan mandat konstitusi mengenai BPK. Norma masa jabatan 476. Dian Dewi Purnamasari, %u201cProses Seleksi BPK, Independensi Lembaga, dan Tudingan Benny Tjokro,%u201d Kompas.Id, July 1, 2020, http://kompas.id/artikel/revisi-aturan-dan-proses-seleksi-bpk-tentukan-independensi-lembaga.

