Page 354 - Demo
P. 354


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA331lima tahun, dalam perspektif ini, tidak dapat diperlakukan sebagai aturan yang mudah dikecualikan tanpa alasan yang jelas. Ketika norma dasar ini dihadapkan pada Pasal 22 ayat (4) yang memperpendek masa jabatan, Yusril melihat adanya konflik internal yang pada gilirannya mencederai kepastian hukum. Dalam tradisi negara hukum, konflik internal bukan sekadar kekurangan redaksional, tetapi cacat desain yang menimbulkan ketidakpastian bagi subjek hukum.477Kedua, Yusril menaruh perhatian khusus pada istilah penggantian antar waktu. Ia memahami istilah ini sebagai konsep yang lahir dari tata kelola jabatan representatif, terutama pada lembaga perwakilan. Di sana, penggantian antar waktu berfungsi menjaga representasi politik dan meminimalkan gangguan pada kalender pemilu. Namun pada BPK, prosedur pengisian kekosongan jabatan tidak bersifat substitusi daftar, tetapi seleksi institusional yang menilai kompetensi dan integritas. Dengan kata lain, BPK memiliki karakter jabatan profesional dalam lembaga konstitusional, bukan jabatan representatif.478 Ketika istilah penggantian antar waktu digunakan, maka undang-undang membawa serta konsekuensi logika yang tidak kompatibel, yaitu sisa masa jabatan. Di sinilah Yusril menempatkan problem pada tingkat konseptual yakni ketidakcocokan konsep menghasilkan ketidakjelasan tujuan norma, dan ketidakjelasan tujuan norma menghasilkan ketidakpastian penerapan.Ketiga, Yusril membangun argumentasi persamaan dari legitimasi prosedural. Ia tidak mendasarkan kesetaraan semata pada status jabatan, tetapi pada syarat dan 477. Ash, %u201cAhli%u202f: Aturan PAW Tidak Tepat Untuk BPK.%u201d478. Antara, %u201cYusril: Konsep PAW Tidak Tepat Untuk BPK.%u201d
                                
   348   349   350   351   352   353   354   355   356   357   358