Page 357 - Demo
P. 357


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA334membaca implikasi lintas lembaga. Indonesia memiliki banyak lembaga independen yang diisi melalui seleksi institusional, seperti komisi sektor tertentu, otoritas pengawasan, dan badan-badan pengelola. Di banyak lembaga tersebut, desain pengisian kekosongan jabatan sering mengambil jalan pintas dengan meminjam konsep dari lembaga representatif atau dari struktur birokrasi.483Putusan ini menyediakan peringatan yakni transplantasi konsep yang tidak kompatibel dapat berujung pada konflik norma, ketidakpastian, dan pelanggaran persamaan. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu merancang mekanisme pengisian kekosongan yang sesuai dengan karakter masing-masing lembaga.Terakhir, penalaran Yusril juga membantu menjelaskan mengapa Mahkamah memilih remedial yang tegas. Dalam perkara ini, pembatalan frasa dan ayat tidak cukup jika tidak diikuti konsekuensi normatif yang memulihkan masa jabatan penuh. Tanpa pemulihan, undang-undang justru meninggalkan kekosongan atau membuka ruang interpretasi baru yang dapat menimbulkan sengketa lanjutan.484 Dengan demikian, putusan tidak hanya membatalkan, tetapi juga menutup ketidakpastian. Pola remedial ini dapat dipahami sebagai kelanjutan dari tradisi negara hukum yang menuntut kepastian, yakni kepastian bahwa subjek hukum dapat mengetahui sejak awal berapa lama mandatnya berlangsung dan apa konsekuensi hukumnya.Pada tataran prinsip, pilihan desain pemilihan anggota BPK harus selaras dengan fungsi konstituional kelembagaannya. Olah karenanya desain pemilihannya juga 483. Putra, %u201c%u2018Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Direvisi.%u2019%u201d484. Lumanauw, %u201cPakar: Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Direvisi.%u201d
                                
   351   352   353   354   355   356   357   358   359   360   361