Page 360 - Demo
P. 360


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA337(4) yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya juga bertentangan dengan UUD 1945.Namun Mahkamah segera menegaskan bahwa jantung persoalan terletak pada isu kedua yakni masa jabatan sisa bagi anggota pengganti. Frasa penggantian antarwaktu dalam ayat (1) hanya menjadi pintu masuk, sedangkan problem konstitusional yang sesungguhnya adalah perlakuan masa jabatan yang dibedakan padahal proses seleksinya sama. Di sini Mahkamah dengan sadar mengaitkan perkara ini dengan dua putusannya sendiri yakni Putusan No. 5/PUU-IX/2011 (masa jabatan pimpinan KPK pengganti) dan Putusan No. 49/PUU-IX/2011 (masa jabatan hakim konstitusi pengganti).488 Kedua perkara itu telah menegaskan satu kaidah jika pejabat pengganti melalui proses seleksi penuh yang baru, tidak sah secara konstitusional bila ia hanya diberi masa jabatan sisa.Dalam perkara KPK (Putusan 5/PUU-IX/2011), Mahkamah memotret secara rinci betapa berat dan mahalnya proses pemilihan pimpinan KPK. Pengisian kursi pengganti tidak dilakukan secara otomatis dari urutan berikutnya, tetapi melalui mekanisme yang identik dengan pemilihan awal yakni pembentukan panitia seleksi, pendaftaran terbuka, publikasi di media, uji publik, lalu fit and proper test di DPR. Dengan proses seleksi yang ketat dan panjang itu, Mahkamah menyatakan tidak masuk akal dari sudut keadilan dan kemanfaatan bila pimpinan KPK pengganti hanya menjabat sisa masa jabatan satu atau dua tahun.489Mahkamah menimbang dua lapis keadilan yakni keadilan bagi masyarakat, karena negara mengeluarkan 488. Wardi, %u201cAnggota BPK Lega Gugatannya Dikabulkan MK.%u201d489. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013.
                                
   354   355   356   357   358   359   360   361   362   363   364