Page 362 - Demo
P. 362


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA339ditetapkan sebagai pengganti harus sama-sama empat tahun. Mempersempit makna pasal masa jabatan sehingga pimpinan pengganti hanya menjabat sisa masa jabatan dinyatakan melanggar kepastian hukum dan keadilan konstitusional.491Logika yang hampir sebangun muncul dalam perkara hakim konstitusi (Putusan 49/PUU-IX/2011). Di sana Mahkamah menguji norma yang menyatakan bahwa hakim konstitusi pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan hakim yang digantikannya. Sekali lagi, Mahkamah menemukan pertentangan internal antara norma masa jabatan penuh selama lima tahun (Pasal 22 UU MK) dan norma yang mengurangi masa jabatan bagi hakim pengganti. Hal itu dipandang sebagai contradictio in terminis yang menggerus kepastian hukum.Mahkamah menegaskan bahwa penggantian hakim konstitusi tidak dapat dianalogikan dengan PAW anggota DPR/DPD, karena calon hakim konstitusi tidak diambil otomatis dari urutan suara berikutnya, melainkan melalui proses seleksi baru di lembaga-lembaga pengusul (MA, DPR, Presiden). Dalam kerangka itulah Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan lima tahun harus berlaku sama, baik bagi hakim yang diangkat bersamaan maupun bagi hakim yang menggantikan sebelum masa jabatan pendahulunya berakhir. Mengurangi masa jabatan pejabat pengganti di lembaga yudisial independen berarti merusak konsistensi dan kesinambungan putusan, serta bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.492Di sini Mahkamah juga mulai menegaskan bahwa lembagalembaga independen %u2014 Mahkamah Konstitusi, KPK, dan 491. Johara, %u201cInkonstitusional, PAW Anggota BPK hanya Jalankan Sisa Jabatan.%u201d492. Merdeka, %u201cMK Putuskan Soal Periode Baru Pejabat Antarwaktu.%u201d
                                
   356   357   358   359   360   361   362   363   364   365   366