Page 365 - Demo
P. 365


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA342Karena itu Mahkamah mengambil tiga langkah tegas sekaligus pertama, mencabut frasa penggantian antarwaktu dalam Pasal 22 ayat (1) karena frasa itu yang menjadi pintu masuk pemaknaan seolah-olah BPK tunduk pada pola PAW legislatif. Kedua, menyatakan Pasal 22 ayat (4) %u2014 yang mengatur masa jabatan sisa bagi anggota pengganti %u2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memperluas koreksi ke Pasal 22 ayat (5), meskipun tidak dimohonkan secara eksplisit, karena ayat ini merupakan turunan langsung dari konsep penggantian antarwaktu yang sudah diputuskan inkonstitusional. Dengan konstruksi ini, Mahkamah memastikan bahwa masa jabatan anggota BPK, baik yang diangkat serentak maupun yang dipilih sebagai pengganti, adalah lima tahun penuh.497Satu elemen lain dari konsistensi Mahkamah tampak pada soal berlakunya putusan secara surut (retroaktif). Secara normatif, Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa putusan Mahkamah berlaku sejak saat diucapkan. Namun Mahkamah mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus, demi asas kemanfaatan dan untuk menghentikan ketidakpastian hukum yang sudah telanjur berjalan, putusan dapat diberlakukan surut. Mahkamah kembali merujuk pada preseden sendiri yakni Putusan 110-111-112-113/PUU-VII/2009 (penetapan kursi DPR periode 2009%u20132014) dan Putusan 5/PUU-IX/2011 (masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK).Dengan memakai pola yang sama, Mahkamah menyatakan bahwa putusan dalam perkara Bahrullah Akbar berlaku juga bagi anggota BPK pengganti yang sudah diangkat dan sedang menjabat. Artinya, mereka berhak menjalani 497. JPNN, %u201cMK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun.%u201d
                                
   359   360   361   362   363   364   365   366   367   368   369