Page 366 - Demo
P. 366


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA343masa jabatan penuh lima tahun sejak diresmikan sebagai anggota BPK oleh Presiden. Di sini kita melihat konsistensi Mahkamah bukan hanya dalam tataran doktrin, tetapi juga dalam gaya penanganan kerugian konstitusional yakni jika suatu penafsiran undangundang telah menimbulkan kerugian yang terus berulang, penghentian ketidakpastian harus menjangkau ke belakang, bukan sekadar membenahi ke depan.498Mahkamah dengan putusan ini menjaga konsistensinya bahwa untuk lembaga-lembaga independen, di mana pengisian anggota pengganti dilakukan melalui seleksi penuh yang sama dengan pemilihan awal, konstitusi menuntut kesetaraan masa jabatan. Konsep penggantian antarwaktu dengan masa jabatan sisa dipertahankan hanya di ruang yang memang tepat secara desain, yakni lembaga-lembaga yang legitimasinya bertumpu pada pemilu berkala dan tidak memerlukan seleksi baru. Dengan demikian, perkara BPK bukan hanya memenangkan satu Pemohon, tetapi sekaligus mengukuhkan pola yurisprudensi Mahkamah tentang masa jabatan, keadilan, dan independensi lembaga negara.Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menempatkan persoalan masa jabatan bukan semata-mata sebagai isu administrasi keanggotaan, tetapi sebagai syarat konstitusional bagi bekerjanya BPK sebagai organ negara yang dibentuk UUD 1945. Dengan bertolak dari Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, BPK dipahami sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga penyelenggaraan tugas pemeriksaan harus ditopang oleh jaminan independensi dan kesinambungan. Dari titik pijak ini Mahkamah 498. Putra, %u201c%u2018Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Direvisi.%u2019%u201d
                                
   360   361   362   363   364   365   366   367   368   369   370