Page 361 - Demo
P. 361
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA338biaya besar dan waktu panjang hanya untuk memilih seseorang yang ditugasi menghabiskan sisa masa jabatan yang sangat pendek; dan keadilan bagi individu pejabat, karena calon pengganti telah mengerahkan tenaga, waktu, dan biaya, serta menempuh seleksi yang sama beratnya, tetapi kemudian diposisikan sebagai pejabat kelas dua dari segi masa jabatan. Di sinilah Mahkamah menghubungkan asas keadilan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945). Perlakuan yang berbeda terhadap pejabat yang melalui prosedur seleksi yang sama, hanya karena ia masuk belakangan, dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang tidak bisa dibenarkan.Mahkamah juga menyoroti sisi kemanfaatan yakni jika proses seleksi pimpinan pengganti sama berat dan sama mahal dengan pemilihan paket awal, maka menjadikannya hanya sebagai penjaga sisa masa jabatan adalah pemborosan yang bertentangan dengan tujuan hukum.490 Di titik ini, Mahkamah membuat pembedaan penting bahwa penggantian pimpinan KPK tidak dapat disamakan dengan penggantian antarwaktu anggota DPR/DPD. Dalam PAW legislatif, pengganti diambil dari daftar calon sebelumnya, tanpa seleksi baru. Oleh karena itu, wajar bila ia hanya melanjutkan sisa masa jabatan. Sebaliknya, dalam KPK, karena undang-undang justru mengharuskan seleksi ulang yang penuh, maka logika PAW legislatif tidak boleh diimpor begitu saja.Dari konstruksi itulah Mahkamah kemudian menafsirkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK baik yang diangkat serentak pada awal periode maupun yang 490. JPNN, %u201cMK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun.%u201d

