Page 363 - Demo
P. 363
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA340kemudian BPK,hanya dapat menjalankan fungsi secara profesional dan berkesinambungan jika desain masa jabatan para anggotanya menopang kontinuitas kelembagaan, bukan hanya sekadar mengisi lowongan struktural.493 Setelah mengingat kembali dua putusan tersebut, Mahkamah mengingatkan bahwa BPK adalah organ konstitusional yang bebas dan mandiri (Pasal 23E UUD 1945), dengan tugas strategis memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan hasil pemeriksaannya diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD. Dari sudut desain konstitusi, BPK ditempatkan sejajar dalam hal independensi dengan lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah kemudian menarik satu garis lurus bahwa jika KPK sebagai lembaga independen memerlukan masa jabatan penuh bagi pimpinan pengganti demi menjamin konsistensi kebijakan anti-korupsi, dan Mahkamah Konstitusi memerlukan masa jabatan penuh bagi hakim pengganti demi kesinambungan putusan, maka BPK pun membutuhkan pola yang sama.494 Pemeriksaan keuangan negara memerlukan proses yang panjang, audit yang berlapis, dan tindak lanjut yang sistematis. Jika anggota BPK pengganti hanya diberi masa jabatan sisa, maka kontinuitas kebijakan dan arah pemeriksaan keuangan negara menjadi terputus-putus. Selain itu independensi individu anggota BPK dapat tergerus oleh posisi sementara yang serba menggantung dan yang tidak kalah penting, 493. Nabilla, Ahmad, and Makinara, %u201cWho Has the Authority to Determine the Term of Office for the Leadership of the KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?%u201d494. Firmantoro, %u201cMenimbang Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.%u201d

