Page 367 - Demo
P. 367


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA344menyimpulkan bahwa pergantian anggota tidak semestinya memutus ritme kelembagaan, dan karena itu anggota BPK tidak perlu berakhir masa jabatannya secara bersamaan. Untuk menjaga kesinambungan tersebut, anggota yang mengisi kekosongan jabatan harus memegang masa jabatan penuh lima tahun sejak peresmian pengangkatannya, bukan sekadar melanjutkan sisa masa jabatan.499Argumen kelembagaan itu kemudian dikaitkan dengan prinsip kesetaraan. Mahkamah menegaskan bahwa syarat dan mekanisme pengisian jabatan bagi anggota BPK pengganti dan bukan pengganti pada dasarnya sama, karena keduanya merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 14 UU BPK yang mengharuskan proses seleksi, pertimbangan DPD, pengumuman kepada publik, serta penetapan oleh Presiden. Dalam keadaan prosedur dan legitimasi yang setara, pembedaan durasi mandat dinilai tidak adil, melanggar asas kemanfaatan, dan berpotensi menabrak prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Mahkamah juga menolak penyamaan skema ini dengan penggantian antarwaktu pada jabatan representatif, karena BPK bukan lembaga yang keanggotaannya ditentukan oleh siklus pemilu lima tahunan, sehingga logika sisa masa jabatan yang lazim pada jabatan elektif tidak dapat diimpor begitu saja ke ranah lembaga audit.500Selanjutnya, Mahkamah menguji koherensi internal UU BPK. Keberadaan Pasal 22 ayat (4) yang memerintahkan anggota pengganti melanjutkan sisa masa jabatan dianggap menciptakan pertentangan internal dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang menetapkan masa jabatan lima tahun 499. Antara, %u201cYusril: Konsep PAW Tidak Tepat untuk BPK.%u201d500. JPNN, %u201cAturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru.%u201d
                                
   361   362   363   364   365   366   367   368   369   370   371