Page 369 - Demo
P. 369


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA346Nomor 5/PUU-IX/2011 yang membahas masa jabatan pimpinan pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara tersebut, Mahkamah menimbang apakah pimpinan pengganti harus menjalankan sisa masa jabatan atau masa jabatan penuh. Walaupun konteks lembaganya berbeda, problem normatifnya serupa, yaitu pembedaan durasi mandat pada pejabat yang diangkat melalui prosedur institusional.502 Preseden tersebut memperlihatkan kecenderungan Mahkamah untuk menempatkan keadilan dan kepastian di atas analogi administratif yang tidak kompatibel.Preseden lain adalah Putusan Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR periode 2009 sampai 2014.503 Mahkamah dalam perkara itu mengembangkan pendekatan remedial yang mempertimbangkan kemanfaatan, terutama untuk menghindari kekacauan tata kelola akibat perubahan norma yang terjadi ketika proses telah berlangsung. Rujukan terhadap putusan-putusan ini menandakan bahwa Mahkamah tidak memandang putusan pengujian undangundang sebagai peristiwa normatif yang steril dari konteks kelembagaan. Sebaliknya, Mahkamah mempertimbangkan dampak sistemik dan menggunakan kemanfaatan sebagai dasar untuk menentukan kapan putusan berlaku.Dengan memasukkan lintasan yurisprudensi tersebut, Putusan 13/PUU-XI/2013 dapat dipahami sebagai penguatan doktrin masa jabatan pejabat pengganti pada lembaga 502. Nabilla, Ahmad, and Makinara, %u201cWho Has the Authority to Determine the Term of Office for the Leadership of the KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?%u201d503. Bisariyadi, %u201cKeterlibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Politik Legislasi Nasional,%u201d Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4, no. 3 (December 2015): 345, https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.10.
                                
   363   364   365   366   367   368   369   370   371   372   373