Page 368 - Demo
P. 368
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA345bagi setiap anggota BPK dan kemungkinan dipilih kembali satu kali masa jabatan. Pertentangan internal ini dipandang melahirkan ketidakpastian hukum, yang pada gilirannya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil.Rangkaian pertimbangan tersebut berujung pada remedinya. Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa penggantian antarwaktu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) UU BPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara. Secara praktis, amar ini menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan anggota BPK harus dipahami sebagai pengangkatan anggota untuk satu masa jabatan penuh, sehingga pola peralihan keanggotaan berjalan bergilir dan tidak mengorbankan kepastian mandat maupun independensi kelembagaan.501Putusan 13/PUU-XI/2013 berada dalam lintasan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pejabat pengganti. Mahkamah, dalam pertimbangannya, merujuk pada putusan-putusan sebelumnya untuk membenarkan penggunaan remedial yang bersifat retroaktif secara terbatas. Rujukan ini penting karena menunjukkan bahwa isu masa jabatan telah berulang muncul dan memerlukan standar yang konsisten.Salah satu preseden yang relevan adalah Putusan 501. JPNN, %u201cMK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun.%u201d

