Page 364 - Demo
P. 364


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA341terjadi ketidakadilan perlakuan terhadap anggota pengganti yang melalui seleksi penuh, tetapi tidak memperoleh masa jabatan penuh.Mahkamah kemudian menelusuri isi UU BPK sendiri. Di situ terlihat jelas bahwa syarat dan tata cara pengisian jabatan anggota BPK pengganti dan non-pengganti adalah sama persis.495 Pasal 22 ayat (1) secara eksplisit merujuk pada Pasal 13 dan 14 yakni calon harus memenuhi seluruh persyaratan (WNI, berintegritas, berpendidikan, tidak pernah dihukum berat, sehat jasmani rohani, dan seterusnya), dan dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD, diumumkan ke publik, dan melalui proses seleksi politik di parlemen. Dengan kata lain, tidak ada kelas kedua dalam prosedur pemilihannya.Mahkamah menyimpulkan kalau syarat dan mekanismenya sama, maka membedakan masa jabatan keduanya adalah tidak adil. Kaidah yang sudah dirumuskan dalam perkara KPK dan hakim konstitusi diproyeksikan penuh ke dalam perkara ini yaitu pembedaan masa jabatan yang tidak beralasan melanggar asas keadilan, kemanfaatan, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.496Mahkamah lalu mengidentifikasi persoalan yang sama seperti dalam perkara MK yakni adanya contradictio in terminis antara Pasal 5 ayat (1) UU BPK (yang menjanjikan masa jabatan lima tahun) dan Pasal 22 ayat (4) (yang memangkas masa jabatan anggota pengganti menjadi sekadar sisa). Pertentangan internal seperti ini, menurut Mahkamah, justru melahirkan ketidakpastian hukum, padahal konstitusi menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.495. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013.496. Wardi, %u201cAnggota BPK Lega Gugatannya Dikabulkan MK.%u201d
                                
   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367   368