Page 359 - Demo
P. 359
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA336keharusan untuk merancang inovasi yang kompatibel dengan prinsip persamaan dan kepastian hukum.Pada akhirnya, nilai utama dari argumentasi Yusril dalam perkara ini adalah penguatan metodologi legislasi. Ia mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang bukan sekadar menyusun pasal, tetapi menyusun sistem norma yang dapat bekerja dalam situasi normal dan situasi pengecualian, termasuk ketika pejabat berhenti di tengah jalan.486 Jika undang-undang tidak mempersiapkan skenario tersebut dengan rumusan yang jelas, maka ketidakpastian hukum akan muncul, dan Mahkamah akan dipaksa menjadi pengoreksi desain.Dengan tambahan ini, perspektif Yusril dapat dilihat sebagai kombinasi antara teori negara hukum dan etika tata kelola. Ia menekankan konsistensi norma, kesetaraan prosedural, kemanfaatan kelembagaan, dan pencegahan ketidakpastian. Empat unsur ini relevan untuk menilai banyak problem legislasi kontemporer di Indonesia, baik pada desain masa jabatan, desain pengisian jabatan, maupun desain hubungan antarlembaga.Konsistensi YurisprudensiPada bagian ini akan dibahas mengenai alasan Mahkamah pada akhirnya sepakat dengan pandangan Yusril. 487 Mahkamah terlebih dahulu merumuskan dua isu konstitusional yakni (1) apakah frasa pengangkatan penggantian antarwaktu dalam Pasal 22 ayat (1) UU BPK bertentangan dengan UUD 1945; dan (2) apakah pengaturan masa jabatan anggota BPK pengganti dalam Pasal 22 ayat 486. Antara, %u201cYusril: Konsep PAW Tidak Tepat Untuk BPK.%u201d487. Johara, %u201cInkonstitusional, PAW Anggota BPK hanya Jalankan Sisa Jabatan.%u201d

