Page 355 - Demo
P. 355


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA332mekanisme perolehan jabatan. Jika anggota BPK pengganti harus memenuhi syarat yang sama dengan anggota BPK lain, serta menjalani prosedur pemilihan yang sama, maka durasi mandat yang berbeda adalah pembedaan perlakuan pada situasi yang setara. Yusril menautkan pembedaan ini dengan jaminan konstitusional atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.479 Dengan konstruksi ini, masa jabatan dipahami sebagai bagian dari kesempatan yang sama, bukan sekadar akibat administratif dari kalender lembaga. Pembedaan durasi mandat berarti pembedaan intensitas kesempatan berkontribusi, pembedaan peluang membangun rekam jejak, serta pembedaan peluang untuk dievaluasi secara setara.Keempat, pola penalaran Yusril memperlihatkan orientasi pada tata kelola kelembagaan. Ia menilai bahwa masa jabatan yang terlalu singkat bagi anggota pengganti menciptakan masalah manajerial.480 Anggota baru memerlukan waktu untuk menguasai prosedur audit, memahami dinamika kelembagaan, serta membangun konsistensi keputusan. Jika masa jabatan dipendekkan, negara menciptakan siklus adaptasi yang berulang dan memotong kesempatan anggota untuk berkontribusi secara optimal. Walaupun argumen ini tampak administratif, ia sesungguhnya konstitusional dalam arti luas yakni lembaga konstitusional membutuhkan stabilitas operasional agar dapat menjalankan mandat pengawasan keuangan secara efektif. Dalam konteks ini, masa jabatan menjadi instrumen efektivitas checks and balances.479. Ash, %u201cAhli%u202f: Aturan PAW Tidak Tepat Untuk BPK.%u201d480. Johara, %u201cInkonstitusional, PAW Anggota BPK Hanya Jalankan Sisa Jabatan.%u201d
                                
   349   350   351   352   353   354   355   356   357   358   359