Page 350 - Demo
P. 350


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA327antarwaktu (PAW) memang dikenal dan lazim dalam ranah legislatif %u2014 DPR, DPD, DPRD %u2014 dan sebagian lembaga lain seperti KPU. Namun, makna PAW di sana sangat spesifik yakni pengganti diambil dari urutan suara berikutnya dalam daftar calon tetap atau hasil seleksi sebelumnya, dan tidak melalui seleksi ulang dari awal.471 Karena pengganti tidak menempuh proses legitimasi baru, wajar bila ia hanya melanjutkan sisa masa jabatan.Model ini, kata Saldi, sama sekali tidak paralel dengan yang terjadi di BPK. Dalam kasus Bahrullah Akbar, DPR tidak serta-merta menunjuk calon yang urutan suaranya berikutnya dalam proses seleksi sebelumnya. Sebaliknya, DPR membuka lagi pendaftaran, menyaring kembali puluhan calon, mengumumkan ke publik, meminta masukan masyarakat, lalu mengadakan fit and proper test ulang, persis seperti proses pemilihan anggota baru. Dengan kata lain, proses legitimasinya penuh, sama sekali bukan turunan otomatis dari pemilu atau seleksi sebelumnya, seperti PAW legislatif.Di sinilah Saldi menegaskan bahwa ketika pengganti melalui proses yang sama lengkap, sama berat, dan sama politis seperti anggota lain, memaksa ia hanya menghabiskan sisa masa jabatan %u2014 dalam kasus ini hanya sekitar dua setengah tahun %u2014 adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.472Norma Pasal 22 ayat (4) menjadi problematik bukan hanya secara abstrak, tetapi juga secara konkret mencederai hak konstitusional Pemohon.471. Novy Lumanauw, %u201cPakar: Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Direvisi,%u201d Berita Satu, September 9, 2013, https://www.beritasatu.com/news/137090/pakar-aturan-masa-jabatan-anggota-bpk-perlu-direvisi.472. Johara, %u201cInkonstitusional, PAW Anggota BPK hanya Jalankan Sisa Jabatan,%u201d Pos Kota, September 9, 2013, https://www.poskota.co.id/2013/09/09/inkonstitusional-paw-anggota-bpk-hanya-jalankan-sisa-jabatan/amp.
                                
   344   345   346   347   348   349   350   351   352   353   354