Page 352 - Demo
P. 352
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA329negara dalam skema capital division of power. Posisi ini secara konseptual berbeda dari organ pemerintahan biasa di bawah eksekutif. Pejabat pada lembaga-lembaga seperti ini bukan pejabat administratif, melainkan pejabat pembuat kebijakan (policy makers) yang sahnya bergantung pada proses pemilihan, bukan pengangkatan biasa.474Dari perspektif ini, ketentuan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR bukan sekadar rumusan prosedural, tetapi cermin dari identitas kelembagaan BPK sebagai lembaga independen yang tidak boleh dikuasai eksekutif. Jika undang-undang organik kemudian memakai frasa pengangkatan penggantian antarwaktu dan memposisikan anggota BPK pengganti seperti pejabat yang diangkat, bukan dipilih, maka di mata Dwi hal itu berarti mereduksi martabat kelembagaan BPK dan memutar balik logika konstitusi.475Dwi kemudian membawa kita ke teori keberlakuan kaidah hukum yakni suatu norma harus sah secara yuridis, efektif secara sosiologis, dan adil secara filosofis. Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU BPK, menurutnya, mungkin sah secara formal (dibentuk oleh lembaga yang berwenang), tetapi goyah pada dua kaki yang lain dimana ia menimbulkan keganjilan sosial berupa perbedaan perlakuan terhadap pejabat yang dipilih melalui prosedur yang sama, dan secara filosofis sulit dibenarkan karena menciptakan diskriminasi masa jabatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.474. JPNN, %u201cAturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru,%u201d JPNN, September 9, 2013, https://m.jpnn.com/news/aturan-masa-jabatananggota-bpk-perlu-terobosan-baru?page=2.475. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013.

