Page 346 - Demo
P. 346
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA323menurut Pasal 23F UUD 1945, basis legitimasinya adalah pemilihan oleh DPR, bukan pengangkatan dengan istilah yang mirip konsep PAW di lembaga legislatif.Secara sistematika, istilah ini merusak kejelasan norma. Menurut Yusril, frasa ini membuat rumusan Pasal 22 ayat (1) jadi tidak jelas tujuan dan ruang lingkupnya dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seperti menciptakan jalur khusus pengisian anggota BPK yang tidak konsisten dengan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 5 ayat (1) UU BPK.465 Oleh karenanya Yusril mengusulkan reformulasi dimana Pasal 22 ayat (1) UU BPK cukup berbunyi bahwa bila anggota BPK diberhentikan, diadakan pergantian anggota BPK sesuai syarat dan tata cara Pasal 13 dan 14 dan diresmikan dengan Keputusan Presiden %u2014 tanpa mencantumkan istilah pengangkatan penggantian antarwaktu. Hal ini memberikan pemahaman kebolehan adanya pengisian kekosongan jabatan namun tidak boleh dikonstruksikan sebagai rezim PAW ala DPR/DPD.Begitu istilah pengangkatan penggantian antarwaktu masuk Pasal 22 ayat (1), lahirlah norma turunan yang lebih problematik yakni Pasal 22 ayat (4) yang menyatakan bahwa Anggota BPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikannya. Di sinilah Yusril berargumen bahwa hal ini bertentangan dengan UUD 1945 (khususnya Pasal 28D ayat (1)) sekaligus Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.465. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013.

