Page 342 - Demo
P. 342


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA319tidak bisa diperlakukan seperti PAW anggota DPR/DPD, dan karena itu masa jabatannya tetap empat tahun penuh.458Hakim konstitusi pengganti juga harus menjabat lima tahun penuh, sama dengan hakim konstitusi lain, karena kalau hanya mengisi sisa masa jabatan akan melanggar kepastian hukum dan kesetaraan, serta mengganggu kesinambungan putusan.459Pemohon merasa bahwa kasusnya nyaris identik bahwa anggota BPK pengganti juga menjalani proses seleksi baru dan bukan sekadar naik kelas dari daftar calon sebelumnya. Kalau MK konsisten dengan ratio decidendi dua putusan tersebut, maka Pasal 22 ayat (4) UU BPK yang membatasi masa jabatan pengganti pada sisa masa jabatan pendahulu semestinya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau minimal harus ditafsirkan konstitusional bersyarat dalam makna yang menyamakan masa jabatan pengganti dengan ketentuan lima tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK.Lebih jauh, Bahrullah menyoroti aspek kemanfaatan dan efisiensi yang juga telah dipertimbangkan Mahkamah dalam perkara KPK.460 Seleksi anggota BPK, sama seperti pimpinan KPK, bukan proses murah. Ada panitia seleksi, pengumuman publik, uji publik, fit and proper test di DPR, hingga peresmian Presiden. Semua itu menyerap waktu, energi, dan anggaran. Jika hasil dari semua proses itu hanya untuk menempatkan seseorang di jabatan kurang dari tiga 458. Shinta Nabilla, Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, and Ihdi Karim Makinara, %u201cWho Has the Authority to Determine the Term of Office for the Leadership of the KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?,%u201d Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 14, no. 2 (December 2024):212, https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v14i2.23999.459. Zuhad Aji Firmantoro, %u201cMenimbang Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020,%u201d Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (January 2021): 899%u2013918, https://doi.org/10.31078/jk1749.460. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013.
                                
   336   337   338   339   340   341   342   343   344   345   346