Page 341 - Demo
P. 341


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA318Bahrullah kemudian mengaitkan ketidakadilan ini dengan prinsip equality before the law dan kesetaraan kesempatan dalam jabatan publik. Dalam kacamata konstitusi, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), dan diperlakukan sama di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1)). Ketika dua orang melewati prosedur seleksi yang sama, memenuhi syarat yang sama (Pasal 13 UU BPK), dipilih oleh lembaga yang sama (DPR dengan pertimbangan DPD), dan menduduki jabatan yang sama (anggota BPK), tetapi mendapatkan masa jabatan yang berbeda secara signifikan, di sanalah prinsip persamaan dan non-diskriminasi retak.457Pemohon pada dasarnya menggugat standar desain masa jabatan pejabat lembaga negara. Jika norma seperti ini dibenarkan, logikanya bisa meluas ke lembaga-lembaga lain komisioner, hakim, anggota lembaga independen lain dapat sewaktu-waktu diperlakukan dalam rezim masa jabatan sisa, meski mereka menempuh seleksi penuh. Padahal, untuk lembaga-lembaga yang menuntut independensi, profesionalisme, dan kesinambungan kerja, seperti BPK, masa jabatan bukan sekadar angka tetapi jaminan struktur kelembagaan.Pemohon kemudian mencoba membandingkan yurisprudensi putusan serupa seperti Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK pengganti, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang masa jabatan hakim konstitusi pengganti. Dalam kedua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa Pimpinan KPK pengganti yang diisi melalui proses seleksi baru 457. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013.
                                
   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344   345