Page 344 - Demo
P. 344


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA321padahal proses seleksinya sama.461 Serta mengabaikan perbedaan konseptual antara BPK dan lembaga legislatif dalam hal sumber legitimasi dan mekanisme pengisian jabatan. Sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin UUD 1945. Sekaligus tidak sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah sendiri mengenai masa jabatan pengganti di KPK dan Mahkamah Konstitusi.Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota BPK pengganti, termasuk dirinya, seharusnya menjabat lima tahun penuh sejak diresmikan dengan Keputusan Presiden, dan bukan hanya melanjutkan sisa masa jabatan pendahulunya.Argumentasi Yusril Sebagai seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra membongkar cacat desain dalam pengaturan penggantian antar waktu anggota BPK dalam UU 15/2006, lalu menunjukkan bagaimana cacat itu bertentangan sekaligus dengan UUD 1945 dan logika internal UU BPK sendiri sehingga secara konkret merugikan Pemohon. Pertama-tama, Yusril menegaskan dulu kerangka konstitusional dan organik BPK. Bahwa UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR, dengan memperhatikan pertimbangan 461. Viva News, %u201cPengganti Anggota BPK Gugat UU BPK ke Mahkamah Konstitusi.%u201d
                                
   338   339   340   341   342   343   344   345   346   347   348