Page 351 - Demo
P. 351
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA328Saldi lalu mengaitkan ini dengan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi yang sesungguhnya sudah membangun jalan pikiran yang sama yakni Putusan 5/PUUIX/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK (kasus Busyro Muqoddas) dan Putusan 49/PUU-IX/2011 tentang masa jabatan hakim konstitusi pengganti. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah sudah menyatakan bahwa ketika pemilihan pimpinan KPK atau hakim konstitusi pengganti dilakukan melalui proses seleksi penuh yang baru, maka masa jabatan mereka tidak boleh hanya sisa, melainkan harus mengikuti masa jabatan penuh sebagaimana diatur undang-undang. Jika dibiarkan hanya menjabat sisa masa jabatan, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.Dengan menarik analogi ini, Saldi pada dasarnya benyatakan bahwa Mahkamah sudah menetapkan standar yang sama dalam kasus KPK dan hakim konstitusi. Mengapa BPK harus diperlakukan berbeda, padahal struktur persoalannya sama? Di sini dukungan Saldi bukan sekadar menyetujui Yusril, tetapi mengunci Mahkamah pada konsistensi yurisprudensialnya sendiri. Jika Mahkamah tetap membiarkan Pasal 22 ayat (4) berlaku, maka ia justru menyimpang dari logika putusan-putusan sebelumnya.473Sementara itu, Dwi Andayani menambahkan lapisan teoritik yang memperkaya keseluruhan bangunan argumentasi. Ia memulai dari teori lembaga negara bahwa BPK ditempatkan sebagai staat organen %u2014 lembaga tinggi 473. Erik Purnama Putra, %u201c%u2018Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Direvisi,%u2019%u201d Republika, September 9, 2013, https://news.republika.co.id/berita/msu6ec/aturan-masa-jabatan-anggota-bpk-perlu-direvisi.

