Page 334 - Demo
P. 334


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA311legitimasi individual pejabat yang dipilih melalui proses seleksi dan menghindari pembedaan durasi mandat di antara pejabat yang memperoleh legitimasi prosedural yang setara. Model ini lebih kompatibel jika proses seleksi yang dianggap berat, kompetitif, dan memerlukan sumber daya negara yang besar. Jika proses seleksi dilakukan secara penuh, maka pembatasan durasi mandat melalui norma sisa masa jabatan dapat dipandang tidak proporsional.Kedua model dapat sama-sama diterapkan sepanjang koheren. Masalah muncul ketika pembentuk undangundang mencampurkan istilah dan prosedur dari satu model, tetapi menerapkan konsekuensi dari model lain. Jika istilah penggantian antar waktu digunakan, namun proses seleksi dilakukan seperti pemilihan penuh, maka konsekuensi sisa masa jabatan dapat memunculkan ketidakadilan dan ketidakpastian. Konflik internal seperti ini merupakan problem legislasi yang dapat berujung pada diskriminasi bagi hak-hak warga negara.Dalam konteks Indonesia, penggantian antar waktu berkembang sebagai konsep pada jabatan representatif hasil pemilu, yang menggantikan anggota yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir.446 Konsep ini bertujuan menjaga representasi tanpa mengulang pemilu. Dalam praktik lembaga perwakilan, mekanisme penggantian lebih sederhana karena tersedia daftar calon atau mekanisme internal partai. Konsep tersebut membawa asumsi bahwa pengganti adalah substitusi yang secara legitimasi diturunkan dari mandat pemilu yang sama.446. Fatni Erlina, %u201cDinamika Sistem Pemilu dan Demokratisasi Partai Politik di Indonesia Pasca-Reformasi,%u201d Kosmik Hukum 23, no. 2 (May 2023): 200, https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i3.16640.
                                
   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338