Page 378 - Demo
P. 378


                                    341dan memahami dinamika ini, tapi tidak sama denganmelarang buku secara fisik atau mengekang kebebasan berpikirmasyarakat. Hal ini menegaskan prinsip penting: ideologi tidak bisadilarang%u2014ia hidup sebagai fenomena sosial, dan tugas negaraadalah mengelolanya agar tidak merusak keamanan, moral,atau hukum, bukan memusnahkannya.Sejarah internasional pun memberi pelajaran serupa. DiEropa, misalnya, pada abad ke-16 hingga ke-18, buku-bukuyang mengkritik gereja atau monarki sering dibredel,dimusnahkan, atau penulisnya diasingkan. Namun ide yangterkandung dalam buku-buku itu tetap hidup, melahirkangerakan intelektual, revolusi, dan reformasi sosial. Di Amerika Serikat, meski Konstitusi menjaminkebebasan pers, tetap ada sejarah sensor lokal, misalnyaselama perang dunia atau era McCarthy, ketika buku atauliteratur yang dianggap %u201ckomunis%u201d kerap dicurigai, bahkanditarik dari perpustakaan. Namun pada akhirnya, hukumdan masyarakat kembali menegaskan prinsip kebebasanliterasi, dan buku-buku itu kini menjadi bagian dari warisansejarah intelektual.Nah, kembali ke Indonesia, sikap modern ini juga ditunjangoleh prinsip hukum dan HAM. Menurut Kementerian HAM,penyitaan buku aktivis literasi, seperti di Kediri, tidak sejalandengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia, khususnyaPasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang menjamin kebebasan berekspresi danberekspansi. Ini menjadi pengingat penting: tindakan aparat,
                                
   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382