Page 379 - Demo
P. 379
342ketika menyita buku, seharusnya selalu diimbangi denganpenghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.Kuncinya ada di konteks. Penyitaan buku bukan berartilarangan ide atau sensor ideologi, melainkan bagian daripenyelidikan untuk mengungkap motif, jaringan, atau potensitindakan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban.Hal ini berbeda dengan pemberedelan formal yang dilakukandi masa lalu, yang bersifat represif dan sistematis. Sekarang,aparat bisa meneliti isi buku, mencatatnya sebagai bahaninvestigasi, tapi tidak menghapus hak penerbit atau pembacauntuk menyebarkan karya mereka secara legal.Dengan kata lain, apa yang dikatakan Yusril bukansekadar klaim normatif. Pemerintah menegaskan bahwa bukutetap menjadi arena kebebasan intelektual, sambil tetapmenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada larangan ideologi, tidak ada sensor sistematis,hanya pengawasan kontekstual yang proporsional. Inimencerminkan prinsip modern hukum Indonesia: kebebasanberpikir dan membaca adalah hak warga negara, sementaratindakan represif hanya diterapkan jika ada pelanggaranhukum yang jelas.Dan tentu saja, pesan ini juga relevan bagi penerbit, penulis,dan masyarakat luas: jangan takut membaca atau menulisbuku dengan ideologi tertentu. Pemerintah membuka ruang,memberi kebebasan, dan memastikan hukum dilaksanakanadil. Buku bukan musuh; buku adalah alat pendidikan, refleksi,dan dialog sosial. Sejarah panjang pemberedelan buku bisa

