Page 383 - Demo
P. 383
346payung hukum yang merangkum banyak undang-undangterkait agar ada keseragaman, efisiensi, dan arah kebijakanyang lebih jelas. Dalam konteks RUU Pemilu, Yusril menegaskan bahwakodifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentumuntuk menyelaraskan UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UUMD3 sehingga demokrasi kita tidak berjalan pincang akibataturan yang berserakan.Sekilas, ide ini terdengar seperti proyek birokrasi yangmembosankan: pasal demi pasal, lampiran demi lampiran,rapat demi rapat. Tapi, bagi Yusril, ini adalah langkah strategis.Ia menekankan bahwa reformasi politik tidak bisa hanya diatas kertas, atau bergantung pada niat baik partai politiksemata. Tanpa penyusunan hukum yang sistematis, demokrasitetap rentan manipulasi dan inkonsistensi. Kodifikasi RUU Pemilu menjadi jembatan antara aspirasipublik dan realitas institusi politik, agar tidak ada celah yangbisa disalahgunakan oleh pihak berkepentingan.Yusril juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagaipihak non-partisan dalam proses ini: akademisi yang tidakberpihak, praktisi hukum yang berpengalaman, aktivis yangpunya kepedulian tanpa agenda pribadi. Ini bukan formalitasbelaka, tapi refleksi dari filosofi bahwa hukum, apalagi hukumpemilu, harus dibangun dari akar sosial, bukan sekadar diketikdi ruang rapat elit politik. Ia bahkan menyinggung aspirasi publik dan kajianakademik sebagai modal penting untuk mempercepatpembaruan sistem politik%u2014kalau selama ini RUU kerap

