Page 386 - Demo
P. 386
349Yusril menekankan hal ini: demokrasi bukan hanyatentang prosedur, tapi juga soal bagaimana setiap warganegara merasa diikutsertakan dalam proses politik.Sejarah memberi kita pelajaran klasik: jika hukum dibuathanya untuk memuaskan elite, rakyat akan merasa dijauhkan.Ingatlah era Orde Baru, ketika UU Pemilu disusun tanpapartisipasi publik yang memadai, dan partai politik hanyamenjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Publik sering merasaaturan dibuat %u201cuntuk mereka, tapi tanpa mereka.%u201d Kini, dengan konsep kodifikasi/omnibus law, ada upayanyata untuk melibatkan suara publik sejak awal: masukan darikoalisi sipil, akademisi, dan praktisi hukum menjadi referensiutama pemerintah. Ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuahmekanisme agar demokrasi tidak hanya hidup di buku, tapijuga di hati masyarakat.Yusril pun tidak menutup mata soal momentum politik.Pasca Pemilu 2024 adalah saat yang tepat untuk menyusunkerangka hukum baru. Jika dibiarkan berlalu tanpa tindakan,momentum akan hilang, dan reformasi hanya menjadi jargonyang terucap di konferensi pers. Dengan kodifikasi, pemerintahingin membangun landasan hukum yang tahan lama, mampumenyesuaikan dengan dinamika politik, dan mencegah revisiparsial yang bisa mengganggu stabilitas demokrasi.Menariknya, istilah %u201ckodifikasi%u201d yang digunakan pemerintah, ketika ditelaah lebih jauh, sesungguhnya merujuk padalogika omnibus la menyatukan banyak undang-undangagar ada satu payung hukum yang jelas. Ini mengingatkankita pada fenomena hukum internasional: di berbagai negara,

