Page 387 - Demo
P. 387
350omnibus law sering digunakan untuk menyederhanakan regulasi kompleks%u2014dari pajak, lingkungan, hingga ketenagakerjaan%u2014agar lebih mudah diterapkan dan lebih konsisten. Di Indonesia, RUU Pemilu yang dikodifikasi diharapkanmemiliki fungsi serupa: menyatukan aturan yang tersebar,mengurangi celah hukum, dan menjawab tantangandemokrasi modern.Tentu saja, kodifikasi/omnibus law dalam konteks politikini bukan tanpa risiko. Kritik utama biasanya datang darikekhawatiran bahwa penggabungan UU bisa menimbulkaninterpretasi ambigu atau menimbulkan dominasi pihaktertentu. Tapi Yusril menegaskan, mekanisme partisipasi publik,keterlibatan akademisi, dan pengawasan legislatif akan menjadi penyeimbang agar kodifikasi tetap adil dan transparan.Ini bukan sekadar proyek teknis, tapi proyek demokrasi:hukum dibuat untuk rakyat, bukan rakyat untuk hukum.Akhirnya, jika kita mundur sejenak, kita bisa melihat kodifikasi RUU Pemilu ini sebagai upaya Indonesia membangundemokrasi matang. Ia menyatukan pengalaman sejarah%u2014daripemberedelan hukum masa kolonial, praktik politik yangtertutup di era Orde Lama dan Orde Baru, hingga demokrasimodern yang menekankan partisipasi publik%u2014dalam satukerangka yang koheren. Dengan begitu, setiap pasal, setiapfrasa, bukan hanya sekadar aturan, tapi juga refleksi dariaspirasi rakyat yang ingin demokrasi tidak setengah matang,melainkan utuh dan hidup.Dan ingat, di balik istilah teknis %u201ckodifikasi%u201d atau %u201comnibuslaw,%u201d yang sebenarnya kita bicarakan adalah masa depan

