Page 384 - Demo
P. 384
347terbatas di ruang elite parlemen, kini ada wajah publik yangmenatap langsung ke arah pasal dan frasa yang disusun.Sejarah memberi pelajaran menarik. Di masa lalu,penyusunan undang-undang politik kerap bersifat tertutup,bahkan kerap diwarnai kepentingan partai penguasa. UU Pemilu sebelumnya kadang berubah setiap kali ada pemerintahan baru, tanpa benar-benar membenahi masalah struktural. Partai politik sendiri, yang seharusnya menjadi pilardemokrasi, kadang justru menjadi sumber penyakit demokrasikarena internalnya tidak demokratis. Yusril menekankan: %u201cTidak mungkin kita menciptakandemokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis.%u201dSebuah kalimat yang sederhana tapi menohok, karenamenyentuh inti masalah: hukum bisa diubah, prosedur bisadiperbaiki, tapi jika kultur partai tetap tertutup, demokrasi akanstagnan.Nah, di sinilah peran kodifikasi/omnibus law. Denganmenyatukan UU Pemilu, UU Partai Politik, UU MD3, bahkanUU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah ke dalam satukerangka revisi yang terpadu, pemerintah berharap bisamenciptakan sistem yang lebih konsisten. Tidak lagi adatumpang tindih aturan, tidak ada ambang batas yangmembingungkan, dan tidak ada mekanisme internal partaiyang dibiarkan ambigu. Bahkan Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan beberapalangkah konkret: penyederhanaan syarat partai politik,reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamen-

