Page 395 - Demo
P. 395


                                    358ruang, lalu berharap konflik kepentingan bisa dikelola dengansurat mutasi.Padahal, jalan keluar konstitusional tersedia. Zennis Helenmenyebut dua jalur. Pertama, dialog administratif melaluiKomisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini justru punyalegitimasi moral dan politik untuk mengingatkan pimpinanPolri bahwa reformasi bukan sekadar slogan.Kedua, uji legalitas Perpol ke Mahkamah Agung (MA).Karena Perpol adalah peraturan, maka MA adalah rumahpengujiannya.Dua jalan ini memang tidak instan. Ia butuh waktu, energi,dan kesabaran. Tetapi negara hukum memang tidak dibangundengan jalan pintas. Ia dibangun dengan kepatuhan padaprosedur, bahkan ketika prosedur itu tidak nyaman.Di titik inilah, pernyataan Yusril Ihza Mahendra menemukan wajahnya yang paling terang. Inkonsistensi hukumbukan lagi diskursus akademik, melainkan pengalaman seharihari warga negara.Ketika putusan MK bisa %u201cdiakali%u201d lewat peraturan internal,maka istilah %u201cfinal dan mengikat%u201d berubah dari norma menjadiretorika. Dan ketika itu terjadi berulang-ulang, kepercayaanpublik pelan-pelan terkikis %u2014bukan oleh satu skandal besar,melainkan oleh kebiasaan kecil yang dianggap wajar.Negara tidak selalu runtuh oleh kudeta berdarah. Kadangia melemah karena terlalu sering menoleransi penyimpangankecil. Putusan yang dibelokkan. Norma yang dinegosiasikan.Konstitusi yang diperlakukan seperti saran, bukan perintah.Mungkin inilah paradoks terbesar kita hari ini. Reformasi
                                
   389   390   391   392   393   394   395   396   397   398   399