Page 394 - Demo
P. 394
357putusan MK, yang terjadi bukan perbedaan tafsir biasa,melainkan anomali hukum.Anomali ini terasa semakin ganjil karena, pascaputusanMK, pihak Polri sempat menarik satu perwira tingginya darijabatan sipil. Sebuah isyarat kepatuhan yang tampak manisdi awal.Tetapi selebihnya, anggota Polri aktif masih bercokoldengan nyaman di berbagai kementerian dan lembaga.Bahkan posisi mereka kini dilegitimasi ulang lewat Perpol baru.Maka, penarikan itu pun terlihat seperti formalitas: cukupuntuk disebut patuh, tapi tidak cukup untuk benar-benar taat.Dampaknya tidak berhenti pada soal legalitas. Ia merembetke jantung tata kelola negara. Sistem meritokrasi ASN %u2014yangselama ini didorong habis-habisan agar birokrasi diisi olehkompetensi, bukan koneksi%u2014 terancam menjadi jargonkosong. ASN yang puluhan tahun meniti karier, mengikutipelatihan, menunggu promosi, bisa tersalip oleh jalurpenugasan berseragam. Meritokrasi pun berubah menjadidekorasi, indah di dokumen, rapuh di praktik.Dalam perspektif sosiologi birokrasi, ini berbahaya. Iamerusak kultur kerja, mematahkan motivasi, dan menciptakankasta implisit di tubuh birokrasi.Negara-negara demokrasi mapan sangat hati-hati dalamurusan ini. Inggris memisahkan polisi dari jabatan birokrasisipil strategis. Amerika Serikat, dengan segala kekuatannya,tetap menjaga jarak institusional agar aparat penegak hukumtidak menjadi perpanjangan tangan kekuasaan administratif.Indonesia tampaknya memilih jalur berbeda: memperluas

