Page 392 - Demo
P. 392


                                    355bunyinya: %u201catau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri%u201d%u2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memilikikekuatan hukum mengikat. Frasa itu dipangkas oleh MK,dicoret, dan secara hukum dinyatakan mati. Dalam istilahmedis, _death certificate_-nya sudah keluar.Tetapi di republik yang penuh kejutan ini, kematian hukumsering kali bersifat administratif, bukan eksistensial. Frasa yangsudah mati itu justru dijadikan fondasi hidup Perpol 10/2025.Seolah-olah MK hanya memberikan cuti sakit, bukan vonisakhir.Maka, berbekal SK tersebut, anggota Polri aktif tetap ataukembali diberi jalan untuk menduduki jabatan di luar strukturkepolisian, di 17 kementerian dan lembaga negara, baik jabatanmanajerial maupun nonmanajerial.Tujuh belas! Angka yang mengesankan. Hampir sepertidaftar fakultas di universitas besar. Dari urusan politik-keamanan, energi, hukum, kehutanan, kelautan, perhubungan,hingga lembaga-lembaga super strategis seperti OJK, PPATK,BIN, BSSN, bahkan KPK.Negara mendadak terasa seperti papan catur raksasa, danperwira Polri bisa melangkah ke banyak petak. Sementara bidaklain %u2014ASN karier%u2014 hanya bisa menonton dari garis start.Di sinilah Zennis Helen, dosen hukum tata negara taksetenar Yusril, masuk membawa pisau analisis yang tajam tapidingin. Ia mengingatkan sesuatu yang seharusnya menjadipelajaran dasar: asas penjenjangan norma.Ia mengutip Hans Kelsen yang sudah mengajarkannyahampir seabad lalu melalui _Stufenbau Theorie._ Bahwa norma
                                
   386   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396