Page 41 - Demo
P. 41


                                    4jangan lupa foto bareng,%u201d tapi lebih pada prinsip: korban berhakmendapatkan pemulihan, pelaku diingatkan agar tidakmengulangi kesalahan, dan masyarakat merasakan kedamaian.Secara teoritis, restorative justice adalah pendekatan hukumpidana yang menekankan pemulihan hak korban, bukan balasdendam terhadap pelaku. Bukan hanya menghukum, tapi menegakkan keadilan melalui musyawarah, mediasi, dan mufakat. Dasarnya? Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2020 %u2014dokumen yang terdengar kaku tapi penuhharapan bagi yang ingin melihat hukum bukan sebagaiancaman, melainkan sebagai alat menata hati manusia. Yusril pun mengingatkan, konsep ini bukan hal baru diIndonesia. Hukum adat dan hukum Islam sudah lamamengedepankan prinsip restoratif atau pemulihan: para pihakbermusyawarah, berdamai, dan mencari jalan tengah sebelumnorma hukum pidana dipaksakan. Bayangkan, hukum adat dan hukum Islam ini bekerja sepertitetua kampung yang duduk di tengah lapangan, mengimbangipanasnya konflik dengan bijak, sementara polisi dan jaksamenunggu di pinggir lapangan sambil menyesap kopi pahit.Contoh praktiknya sudah ada, dan sering lebih dramatisdari novel kriminal. Kasus Widiyanto di Bandar Lampung,misalnya, tersangka kasus penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)bisa %u201cselamat%u201d karena perdamaian dengan korban tercapai. Alasannya? Tersangka baru pertama kali melakukanpidana, korban memaafkan, ancaman pidana ringan, dantersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.Semuanya dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau
                                
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45