Page 43 - Demo
P. 43
6diumpamakan di sirkus politik Indonesia, garis ini seperti pagarlistrik: disentuh akan kesetrum, jangan coba-coba. Namun untukpelanggaran pidana ringan, konsep ini membuka jalan bagikorban dan pelaku berdamai, masyarakat belajar memaafkan,dan hukum tetap dijaga.Yusril menekankan, keadilan restoratif bukan sekadar idemuluk. Ia membantu memulihkan hak korban, menciptakankedamaian masyarakat, dan membangun kesadaran bahwahukum itu bukan alat balas dendam ala kolonial Belanda. Di saat yang sama, pelaku diingatkan akan tanggungjawab moral dan sosialnya%u2014bukan sekadar dimasukkan kepenjara lalu dilupakan. Bayangkan hukum sebagai guru besaryang menegur dengan lembut tapi tegas: tidak menjerumuskan, tapi tetap menanam pelajaran.Contoh dari Polri dan Kejaksaan di atas menunjukkan bahwa restorative justice bisa efektif jika dilakukan dengan prosedurjelas, sukarela, dan melibatkan mediasi yang fair. Proses perdamaian yang tercapai dapat menghentikan perkara sebelummasuk persidangan %u2014tidak karena takut hukum, tapi karenakesadaran akan hak korban dan kemanusiaan bersama. Disinilah hukum, etika, dan hati manusia bertemu, membentukjaringan sosial yang harmonis.Namun, tentu harus diingat: restorative justice bukan tiketuntuk koruptor atau pelaku kejahatan serius lolos begitu saja.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan: gagasan inihanya bisa diterapkan jika peraturan yang ada mengakomodasi. Jangan sampai %u201crestoratif%u201d dijadikan dalih untukmembebaskan penjahat besar %u2014itu akan seperti memberi pisau

