Page 44 - Demo
P. 44
7dapur pada anak kecil dan berkata, %u201cSelamat bermain!%u201dYusril melihat hukum bukan sekadar palu dan borgol, tapijuga ruang hati. Restorative justice memulihkan korban,menenangkan masyarakat, dan memberi kesempatan bagipelaku untuk menebus kesalahan. Sama seperti hukum adat dan hukum Islam, musyawarahdan mufakat menjadi jalan tengah yang elegan antara keadilandan kemanusiaan. Ia menegaskan, jika musyawarah gagal,norma hukum pidana dipaksakan %u2014tapi kalau bisa berdamai,mengapa harus memaksa?Di tangan Yusril, restorative justice menjadi instrumen untukmembangun ketentraman sosial, bukan sekadar formalitashukum. Ia ingin Indonesia belajar dari hukum adat, hukum Islam,dan pengalaman dunia, bahwa keadilan sejati bukan tentangmenghukum semata, tapi memulihkan hati, menata masyarakat,dan menciptakan kedamaian yang langgeng.Ah, bayangkan dunia di mana korban merasa haknya dipulihkan, pelaku menyadari kesalahan, masyarakat tidak lagi terjebak dendam, dan hukum tetap dijunjung tinggi. Restorativejustice bukan sekadar kata, tapi seni hukum yang menyehatkanbangsa. Hukum menjadi cermin, musyawarah menjadi obat, dankeadilan menjadi pelajaran hidup.Maka, di era Yusril sebagai Menko Kumham Imipas, keadilan restoratif bukan slogan kosong, tapi nyata: memulihkankorban, menegakkan hukum, dan menata masyarakat. Ia mengingatkan kita bahwa hukum tidak harus selalu menakutkan %u2014kadang ia bisa menenangkan hati, membangun perdamaian, dan menegaskan keadilan itu, pada dasarnya, manusiawi.[]

