Page 39 - Demo
P. 39


                                    KEADILAN YANG MEMULIHKAN HAK2Keadilan yangMemulihkan HakSATUIstilahnya, restorative justice %u2014atau kalau diterjemahkanbebas: %u201ckeadilan yang memulihkan hak, menenangkanhati, bukan sekadar menghukum dengan palu besi.%u201d Yusril Ihza Mahendra, dengan wibawa seorang guru besarhukum yang sedang menatap papan tulis penuh tinta sejarah,menegaskan satu hal sederhana tapi sering terlupakan: hukumitu bukan semata-mata soal balas dendam, tapi soal memulihkan hak, menenangkan hati, dan menata kembali ketertibandi masyarakat.Di hadapan kepala daerah se-Indonesia pada RakornasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul,Bogor, Yusril menekankan bahwa keadilan restoratif akanmenjadi prioritas pemerintah dalam menangani kasus pidana. Bukan berarti polisi dan jaksa bakal menyerahkan palukejahatan pada peserta mediasi sambil berkata, %u201cSilakan damai,
                                
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43