Page 33 - Demo
P. 33


                                    xxxiinegara hukum. Justru pada tahap akhir proses hukumlah,kualitas keadilan diuji: bagaimana diskresi digunakan,bagaimana pertimbangan etik dan yuridis dijalankan, sertabagaimana kepentingan pemulihan diseimbangkan denganprinsip akuntabilitas dan perlindungan hak.Dalam perspektif ini, jaksa dan hakim tidak sekadarberfungsi sebagai pelaksana aturan, tetapi sebagai penentu apakah pendekatan restoratif benar-benar menghadirkan keadilanyang proporsional. Tanpa peran institusi peradilan yang kuatdan berintegritas, keadilan restoratif berisiko berubah menjadimekanisme informal yang tidak terkendali. Buku ini secaraimplisit mengingatkan bahwa kualitas keadilan pada akhirnyasangat bergantung pada kualitas institusi dan aktor yangmenjalankannya.Dalam konteks politik hukum Indonesia, refleksi semacamini menjadi semakin penting. Penegakan hukum berada dibawah sorotan publik yang semakin kritis, sementara tuntutanakan keadilan yang lebih substantif terus menguat. Buku inimembantu kita melihat bahwa tantangan tersebut tidak dapatdijawab dengan slogan atau pendekatan normatif semata. Iamemerlukan pemahaman yang jernih tentang relasi antarahukum, kekuasaan, dan masyarakat.Bagi pembaca yang datang dari latar belakang ilmu politik,buku ini juga menawarkan ruang refleksi yang luas. Iamemperlihatkan bagaimana penegakan hukum selalu beradadalam medan politik %u2014bukan dalam arti partisan, tetapi dalamarti relasi kekuasaan, legitimasi, dan kepercayaan publik. Keadilan restoratif, dalam kerangka ini, dapat dibaca sebagai ba-
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37