Page 27 - Demo
P. 27
xxvibenar pulih. Dalam situasi semacam ini, hukum memang menutup perkara, tetapi konflik sosial yang melatarbelakanginyasering kali tetap berlanjut.Fenomena tersebut tidak terbatas pada satu model sistemhukum tertentu. Pengalaman negara-negara dengan sistemhukum yang sangat adversarial menunjukkan bahwapenekanan pada pertarungan formal di ruang sidang seringkalimenghasilkan putusan yang jelas secara yuridis, tetapi meninggalkan luka sosial yang tidak tersentuh. Sebaliknya, dinegara-negara dengan sistem hukum yang lebih administratifdan birokratis, efisiensi pemrosesan perkara tidak selalu sejalandengan pemulihan korban dan rekonsiliasi sosial. Laporanlaporan perbandingan sistem peradilan pidana yang disusunoleh lembaga internasional menunjukkan bahwa, meskipunpendekatan kelembagaannya berbeda, problem yang dihadapipada dasarnya serupa: keberhasilan prosedural tidak selaluidentik dengan keberhasilan substantif.Kritik terhadap pendekatan pemidanaan yang terlalumenitikberatkan pada penghukuman juga semakin menguat,seiring dengan menguatnya data empiris mengenai dampakpemenjaraan massal. Laporan Global Prison Trends yangditerbitkan oleh UNODC sejak pertengahan 2010-an, sertabasis data World Prison Brief, secara konsisten menunjukkanpersoalan padatnya lembaga-lembaga pemasyarakatansebagai masalah struktural di berbagai negara di dunia.Tingginya biaya sosial dan ekonomi dari pemenjaraan,dikombinasikan dengan tingkat pengulangan tindak pidanayang tetap tinggi, memperlihatkan betapa terbatasnya

