Page 25 - Demo
P. 25
xxivdengan problem keadilan dalam konteks negara hukumIndonesia.Harus diakui, perbincangan mengenai keadilan danpenegakan hukum terasa mengalami pergeseran %u2014setidaknyaselama tiga dasawarsa setelah puncak Reformasi 1998%u2014 baikdalam praktik kebijakan publik maupun dalam kajian akademik lintas disiplin. Pergeseran ini tidak terjadi secara tiba-tiba,melainkan merupakan akumulasi dari pengalaman panjangberbagai negara dalam menghadapi keterbatasan pendekatanhukum yang terlalu bertumpu pada kepastian prosedural danpenghukuman. Hukum memang berhasil ditegakkan, aturandipatuhi, dan putusan dijalankan. Namun, pada saat yangsama, semakin banyak warga yang mempertanyakan apakahseluruh proses tersebut benar-benar menghadirkan keadilanyang bermakna dalam kehidupan sosial mereka.Pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukumdewasa ini muncul bukan karena melemahnya penghormatanterhadap hukum, melainkan justru karena meningkatnyakesadaran warga akan hak, martabat, dan posisi mereka dalamrelasi dengan negara. Berbagai laporan global tentang negarahukum dan tata kelola publik menunjukkan bahwa dimasyarakat yang semakin terbuka dan demokratis, wargamenuntut lebih dari sekadar keberadaan aturan. Dalamlaporan Rule of Law Index yang diterbitkan secara berkala olehWorld Justice Project sejak 2010, memperlihatkan bahwapenilaian publik terhadap hukum sangat dipengaruhi olehpersepsi atas keadilan proses, akses terhadap keadilan, danperlakuan yang setara di hadapan hukum. Kritik terhadap

